Intimidasi Wartawan Ambil Foto Sidang Pemilik Barbie Model, Kapolrestabes: Panitera PN Medan Segera Dipanggil

Sebarkan:
 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan. (MOL/Rpblsh)



MEDAN | Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap panitera pengganti (PP) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Ya (dipanggil) sesuai laporan yang dibuat ya," katanya kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Pihaknya juga akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status perkaranya.

"Kita tindak lanjuti. Kan sudah laporan, habis itu nanti wawancara, setelah itu gelar perkara, seperti apa nanti prosesnya baru kita lihat status penyidikannya," ujarnya.

Diberitakan, Deddy Irawan, 23, wartawan Mistar membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan, Selasa (25/2/25) malam.
Pria yang sehari-hari bertugas meliput di Pengadilan Negeri Medan itu mengaku terintimidasi oleh orang tak dikenal saat melakukan tugasnya.

Laporan pengaduan Deddy tertuang dalam Nomor: LP / B / 642 / II / 2025 / SPKT / POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Kepada polisi, Deddy menyampaikan, tindakan intimidasi yang dialaminya bermula saat meliput sidang perkara penipuan atau penggelapan (tipu gelap) di Cakra 4 PN Medan, siang harinya.

"Saat sidang berjalan, saya mengambil foto di dalam ruang sidang. Lalu ada beberapa pria yang diduga preman memanggil saya, tapi tidak saya hiraukan," ucapnya.

Karena tak dihiraukan, kata Deddy, dirinya dipanggil oleh PP Sumardi yang berada di luar ruangan sidang.

"Di luar ruang sidang itu terjadi intimidasinya. Saya dipaksa menghapus foto yang diambil di dalam ruang sidang. Bahkan handphone Saya dirampas pria diduga preman itu dan menghapus foto yang mereka inginkan dengan alasan tidak ada izin saat mengambil foto," katanya. 

Evaluasi

Sehari setelah insiden, Wakil Ketua (PN) Medan Kelas I Khusus Achmad Ukayat menegaskan, mendukung penuh tugas dan kegiatan awak media melakukan peliputan persidangan.

“Kita mendukung penuh kinerja dan tugas jurnalistik yang meliput persidangan, namun apabila ada oknum PN Medan yang mengganggu tugas-tugas jurnalistik, kita akan panggil dan kita evaluasi jika itu memang terbukti,” jelas dia.

Sementara dalam perkara a quo, Desiska Br Sihite alias Siska, pemilik Sanggar Barbie Cia Producton (BCP) Model dijadikan terdakwa penipuan atau penggelapan (tipu gelap) senilai Rp758.400.000 oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. (ROBERTS/Mistar)






Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar